Satgas Covid-19 Keluarkan Adendum Perpanjang Larangan Mudik 2021

- 22 April 2021, 14:19 WIB
Ilustrasi: Pemudik, Satgas Covid-19 keluarkan adendum perpanjangan pelarangan Mudik.*
Ilustrasi: Pemudik, Satgas Covid-19 keluarkan adendum perpanjangan pelarangan Mudik.* /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

POTENSI BISNIS - Terkait larangan mudik jelang Idulfitri 2021, kini semakin diperpanjang bahkan diperketat.

Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, telah menyampaikan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.

Isi Adendum itu, tentang mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021.

Baca Juga: Sejarah Earth Day Mengapa Diperingati Tanggal 22 April 2021, Berikut Penjelasannya

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tulis dari isi Adendum yang ditandatangani Doni pada Rabu, 21 April 2021, dilansir dari PMJ News.

Di samping itu, sebelumnya ditetapkan larangan mudik 6 Mei 2021 - 17 Mei 2021, itu akan tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Menurut Doni, tujuan Adendum untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik, Pengamat: Harus Ada Konsistensi Penegakan Aturan

Berikut isi detail dari Adendum yang dikeluarkan Satgas Covid-19:

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x