Langgar Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Jaya Akan Sita Kendaraan Travel Ilegal

- 18 April 2021, 04:50 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau larangan mudik Lebaran beserta sanksinya.Dirlantas Polda Metro Jaya akan tindak tegas pelanggaran larangan Mudik 2021. Penyitaan kendaraan akan dilakukan pihaknya bagi travel ilegal
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau larangan mudik Lebaran beserta sanksinya.Dirlantas Polda Metro Jaya akan tindak tegas pelanggaran larangan Mudik 2021. Penyitaan kendaraan akan dilakukan pihaknya bagi travel ilegal /PMJ News/TMC Polda Metro Jaya

POTENSI BISNIS - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan tindak tegas pelanggar kebijakan larangan mudik Idul Fitri 2021.

Terlebih bagi kendaraan pribadi yang digunakan untuk jasa travel gelap pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Sanksi bagi pelanggar yakni, akan dilakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan sebagai travel.

Baca Juga: Berawal dari Hobi Mencicipi Makanan, Arya Saloka Ingin Buka Bisnis Kuliner, Begini Ceritanya

Penyitaan dilakukan hingga akhir waktu aturan pelarangan mudik Lebaran 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya akan ditindak.

"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ," ujar Sambodo, Sabtu, 17 April 2021 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Minggu 18 April 2021 dapat Hadiah Skin Senjata, Magic Cube, Item Bundle Buruan

"Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk ngangkut orang itu Pasal 303 UULAJ," ia menambahkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x