POTENSI BISNIS - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan tindak tegas pelanggar kebijakan larangan mudik Idul Fitri 2021.
Terlebih bagi kendaraan pribadi yang digunakan untuk jasa travel gelap pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Sanksi bagi pelanggar yakni, akan dilakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan sebagai travel.
Baca Juga: Berawal dari Hobi Mencicipi Makanan, Arya Saloka Ingin Buka Bisnis Kuliner, Begini Ceritanya
Penyitaan dilakukan hingga akhir waktu aturan pelarangan mudik Lebaran 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya akan ditindak.
"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ," ujar Sambodo, Sabtu, 17 April 2021 dikutip dari PMJ News.
"Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk ngangkut orang itu Pasal 303 UULAJ," ia menambahkan.