POTENSI BISNIS - Terkait adanya isu dibolehkan mudik, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan jika hal tersebut tidak dibenarkan.
Istiono mengatakan, isu mudik sebelum 6 Mei 2021 tidak diijinkan, justru pihak polisi tidak merekomendasikan hal itu karena adanya aturan karantina yang diberlakukan di setiap daerah.
"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 Mei tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," ujar Istiono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 April 2021, dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini Jumat 16 April 2021: Riky Curiga ke Rafael soal Elsa dan Andin Nangis
Baca Juga: Hari Keempat Ramadhan,Kegiatan Sahur On The Road Belum Ditemukan
Semua itu terkait dengan, Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan.
Edaran itu berisi, tentang mengatur soal fungsi penanganan yang mewajibkan pendatang melaksanakan karantina selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan bekerja.
Kemudian perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi 2 anggota keluarga untuk kepentingan bersalin.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan JKP