POTENSI BISNIS - Mudik Lebaran Tahun 2021 resmi dilarang pemerintah, hal ini dilakukan demi menekan angka penularan Covid-19.
Berkaca dari kejadian sebelumnya, kenaikan penularan Covid-19 mengalami peningkatan usai libur panjang.
Dalam hal ini pemerintah menunjukan keseriusannya dalam melarang semua kalangan untuk mudik dengan mengekuarkan sanksi denda maksimal Rp100 juta bagi pemudik yang tetap nekat.
Baca Juga: Berikut Resep Cheesecake Selai Kacang untuk Buka Puasa Ramadhan
Baca Juga: Mertua Dian Sastro, Adiguna Sutowo Meninggal Dunia
Kebijakan larangan mudik berlaku bagi semua kalangan masyarakat baik karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.
Perlu diingat, Larangan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran ini ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.
Baca Juga: Harga Smartphone 5G yang Rilis Bulan April 2021, Samsung, Huawei, dan Xiaomi