Kemenkeu Pastikan THR bagi PNS, TNI, dan Polri dibagikan Paling Lambat H-5 Lebaran

- 22 April 2021, 16:49 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /kemenkeu.go.id/

 

POTENSI BISNIS - Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri 2021.
 
Total nilai THR yang akan dibagikan pada lebaran tahun ini, sebesar Rp30,6 triliun.
 
Adapun rinciannya, sebanyak Rp15,8 triliun untuk pusat dan Rp14,8 triliun sisanya untuk daerah.
 
 
Hal tersebut dikatakan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers daring tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KITA di Jakarta, pada Kamis, 22 April 2021.
 
“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” ujar Sri Mulyani, Kamis 22 April 2021 dikutip dari ANTARA.
 
Menurut Sri, saat ini pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP) supaya dapat segera ditanda tangani oleh Presiden.
 
 
"PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden,” ia menambahkan.
 
Sri berharap dengan pemberian THR ini akan mendorong masyarakat untuk tidak mudik Idul Fitri.
 
“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” pungkasnya.
 
Selain itu, Sri juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi dengan berbelanja ke pusat perbelanjaan, tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
 
 
“Aktivitas konsumsi tetap terjadi, investasi mulai tumbuh, dan ini semua akan menjadi resep bagi kita untuk memulihkan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah Covid-19,” pungkasnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x