POTENSI BISNIS - Tahun ini, Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Bahkan bagi perusahaan yang belum mampu memberikannya akibat pandemi Covid-19, wajib berkoordinasi dengan pemda dan pekerjanya masing-masing.
Melihat kebijakan itu pihak Bank Indonesia (BI) memanfaatkan momen tersebut dengan menyerukan penggunaan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu dalam pemberian THR.
Baca Juga: Imbauan BI agar Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu Selama Ramadhan
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim berharap UPK 75 bisa dijadikan pemberian THR bukan koleksi semata.
"Untuk perluasan penukaran UPK 75, kami dorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini,” ujar Marlison Hakim, Rabu 14 April 2021, dikutip dari ANTARA.
Marlison mengatakan Bank Indonesia memberlakukan kebijakan baru guna menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI.
Berbeda dari sebelumnya, dulu 1 NIK KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya, khusus periode Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya.