Kabar Gembira, BI Terbitkan Aturan DP 0 Persen untuk Kredit Rumah Berlaku Awal Maret 2021, Ini Penjelasannya

- 28 Februari 2021, 11:03 WIB
ilustrasi: perumahan.*
ilustrasi: perumahan.* /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara


POTENSI BISNIS – Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan aturan terkait uang muka nol persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada awal Maret 2021 sampai Desember 2021.

Aturan itu akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Kabar gembira akan kepastian DP nol persen untuk kredit rumah yang mulai berlaku awal Maret 2021 sampai Desember 2021 ini disampaikan dalam akun resmi Instagram Bank Indonesia @bank_indonesia.

Baca Juga: Jokowi Legalkan Miras Hingga Tingkat Eceran, Ketua PP Muhammadiyah: Jati Diri Bangsa Ditinggalkan

Dalam akun Instagramnya itu, Direktur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa keputusan melonggarkan kredit DP 0 persen itu berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur Bank Indonesia pada Februari 2021 sebagai bentuk relaksasi kredit sebagai dampak dari wabah Covid-19.

Tapi, menurut Direktur BI, Ferry Warjiyo, pemberlakuan DP nol persen untuk kredit perumahan itu juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian.

Agar program DP nol persen untuk kredit rumah yang mulai diberlakukan awal Maret 2021 sampai Desember 2021 efektif dan tidak menimbulkan kredit macet.

Baca Juga: Alhamdulillah! Jika Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Insentif yang Didapat

Pelonggaran kredit DP nol persen berlaku untuk pelonggaran ratio loan to value, financing to value (LTV/FTV) kredit pembiayaan properti dengan memperhatikan manajemen risiko.

Prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko ini diutamakan untuk bank yang non performing loan-nya (NPL) di bawah lima persen untuk bisa memberikan kredit DP nol persen untuk properti.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x