Bisakah Lansia Mendapatkan Bantuan Sosial PKH, Berapa Besarannya?

- 6 Mei 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi Penyaluran PKH
Ilustrasi Penyaluran PKH /Gunungkidul/Nita Aprilia

POTENSI BISNIS - Bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin yang memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, pertanyaannya, apakah lansia juga termasuk dalam penerima manfaat PKH ini?

Jawabannya, ya. Lansia merupakan salah satu kategori dari KPM yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial PKH dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para lansia yang tidak mampu lagi untuk bekerja dan mencari nafkah.

Bantuan PKH diberikan kepada lansia yang berusia 60 tahun ke atas, merupakan warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga (KK), dan tergolong sebagai warga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Amanda Manopo Bocorkan Perannya di Sinetron Terbaru Bersama Samuel Zylgwyn, Judulnya Masih Dirahasiakan

"Pihak Himbara harus mendatangi KPMnya untuk disampaikan bantuan PKHnya ke yang bersangkutan di lokasi masing-masing di rumahnya masing-masing," ungkap Direktur Jaminan Sosial Keluarga Rachmat Koesnadi di Purwakarta.

Berapa jumlah bantuan sosial PKH yang diterima oleh lansia?

Ada beberapa kategori yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial PKH, antara lain anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan balita, dengan jumlah bantuan yang berbeda-beda.

Untuk lansia, bantuan sosial PKH yang diterima adalah sebesar Rp600.000 yang disalurkan empat kali dalam setahun secara bertahap (setiap tiga bulan sekali).

Sedangkan untuk lansia dan penyandang disabilitas, penyaluran bantuan dilakukan dengan cara diantarkan langsung oleh petugas Bank Himbara ke rumah masing-masing, mengingat kondisi mereka yang tidak memungkinkan untuk bepergian ke luar rumah sendiri.

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah