Berikut Daftar Mata Uang Rupiah yang Akan Ditarik BI, Cek Batas Waktu Penukarannya

- 16 Desember 2020, 19:14 WIB
Ilustrasi: rupiah
Ilustrasi: rupiah /pixabay/EmAji
POTENSIBISNIS - Sejumlah daftar rupiah akan ditarik pihak Bank Indonesia (BI). Nah, uang rupiah yang dikeluarkan tahun berapa saja?
 
Berikut mata uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tidak lagi berlaku akhir tahun ini.
 
Bank Indonesia (BI) mengingatkan ke pada masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas yang terbit di tahun tersebut untuk ditukarkan. 
 
 
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, mengungkapkan penukaran bisa dilakukan di kantor Bank Indonesia terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.
 
“Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu,” kata Erwin Haryono Rabu 16 Desember 2020.
 
Penukaran uang rupiah yang ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan akhir Tahun 2020.
 
 
“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," jelas dia.
 
Berikut daftar uang rupiah yang tidak lagi laku di akhir 2020:
 
Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
 
Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
 
Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
 
Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
 
Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
 
 
Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
 
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat di lihat pada bi.go.id.
 
BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Untuk itu sekali lagi BI mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki pecahan uang yang tertera di atas agar segera melakukan penukaran di Bank Indonesia terdekat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x