POTENSIBISNIS - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial secara resmi mengeluarkan larangan malam pergantian tahun baru 2021.
Melalui surat edaran yang diterbitkan 15 Desember 2020, bernomor 003 / SE.147-Disbudpar, seluruh masyarakat Kota Bandung dilarang melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021.
Dalam surat edaran mengajar, memperhatikan penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) yang terus meningkat serta cukup banyak menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga: Salshabilla Adriani Terlibat Tabrakan, Henry: Dua Kali Mobil Saya Dihajar
Berdasarkan data dari Pusat Informasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kota Bandung bahwa sampai pada tanggal 13 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang.
Sehingga, Kota Bandung saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi sehingga menjadi zona merah.
Berkenan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung, melaksanakan Kegiatan Perayaan Perayaan Tahun 2020 ke Tahun 2021. Karena kerumunan dan terjadi penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19).
Sanksi bagi yang melanggar
Terkait dengan sanksi bagi pelanggar surat edaran, ditegaskan Wali Kota Bandung Oded M. Danial, segala bentuk pengaturan sudah diatur Walikota Bandung nomor 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bandung.