La Nyalla Sebut THR harus Diberikan Sepekan Sebelum Idul Fitri 2021

- 17 April 2021, 19:30 WIB
Keua DPD  RI  La Nyala Mahmud Mataliti
Keua DPD RI La Nyala Mahmud Mataliti /Antara News

 

POTENSI BISNIS - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pengawalan terkait proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, pengawalan tersebut harus dilakukan, agar perusahaan untuk tidak mencicil pembayarannya.

La Nyalla mengatakan, dalam waktu dekat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, akan mengadakan rapat dengan para pekerja mengenai THR.

 Baca Juga: Buat Posko Pengaduan THR, Serikat Pekerja Bekasi akan Lakukan Pendampingan

Baca Juga: BI Sarankan Pemberian THR Pake Pecahan Rp75 ribu

"Jika tidak mampu harus jujur, karena Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur akan membahas dengan pekerja secara terbuka. Pembayaran THR, khususnya untuk pekerja di Jawa Timur, harus dibayarkan full. Jika memang perusahaan dalam keadaan yang tidak stabil keuangannya, atau tidak mampu bayar, maka harus ada transparansi dengan para pekerja," ujar La Nyalla, di Surabaya, Sabtu, 17 April 2021, dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, THR harus dibayarkan pada minggu terakhir bulan Ramadhan atau sepekan sebelum hari raya.

"Khususnya, untuk pemberian THR bagi warga Jawa Timur harus dibayarkan full karena itu merupakan hak untuk para pekerja," katanya.

"Kita minta pemerintah daerah terus mengawal dan terus mengawasi mengenai pembayaran THR. Dan juga meminta kepada Disnakertrans untuk terus mengawal pelaksanaannya. Bagaimana pun pekerja harus mendapat haknya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x