Menaker Ida Ingatkan Pembayaran THR Paling Lama H-7 Idul Fitri

- 12 April 2021, 13:57 WIB
Tegas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah ingatkan pengusaha bayar THR 6 hari sebelum Idul Fitri.
Tegas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah ingatkan pengusaha bayar THR 6 hari sebelum Idul Fitri. /Kemnaker.

 

POTENSI BISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H.
 
Perusahaan yang tidak melakukan kewajiban pembayaran THR akan dikenai denda dan sanksi.
 
Adapun denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Selain denda, pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang telah ditentukan juga dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.
 
Sanksi administrasi itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
 
Kendati demikian, sanksi pengenaan denda dan sanksi administrasi itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 12 Maret 2021.
 
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ujar Ida, Senin, 12 April 2021 dikutip dari ANTARA.
 
Lebih lanjut dikatakan Ida, kewajiban pembayaran THR itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
 
SE itu memperjelas kewajiban pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Dalam SE itu juga menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Sementara itu bagi perusahaan terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka pengusaha diwajibkan untuk dialog dengan pekerja.
 
Hal tersebut untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.
 
Kemudian ditemukan kesepakatan, maka hasil dari dialog tersebut selanjutnya dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.***
 
 

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x