THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Utuh Tanpa Potongan Tahun Depan, Ini Penjelasannya

- 30 Desember 2020, 11:50 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

POTENSIBISNIS – Pemerintah memastikan tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara utuh tanpa potongan.

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Askolani memastikan tunjangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bakal diberikan secara utuh.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," ujar Askolani sebagaimana dikutip oleh PotensiBisnis.com melalui PNJ News pada 30 Desember 2020.

 Baca Juga: Update BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Wilayah Perairan Indonesia 30-31 Desember 2020

Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun ini akibat dampak pandemi Covid-19.

Sedangkan pada tahun 2021 besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiun berbeda dengan tahun sebelumnya.

Namun untuk pencairan dana THR maupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Gisel dan dan Pasangan di Video Syur Bisa Lepas dari Jerat Hukum? Ini Kata ICJR

"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x