Soal Rangkap Jabatan, Febri Diansyah: Bisa Dicek di UU ASN, Sebaiknya Undur Diri, Tri Risma?

- 24 Desember 2020, 14:20 WIB
Febri Diansyah tanggapi kabar pensiunnya penyidik senior KPK.
Febri Diansyah tanggapi kabar pensiunnya penyidik senior KPK. /Instagram.com/@febridiansyah.id

POTENSIBISNIS - Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyatakan, sementara dirinya merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial.

Hal tersebut, dirinya mengatakan atas izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sementara pulang pergi Jakarat dan Surabaya.

Risma juga mengatakan, akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lainnya yang harus dia hadiri.

Baca Juga: Kabar Gembira! Armada Trans Jakarta akan Miliki Bus Listrik

"Mungkin karena saya masih merangkap Wali Kota (Surabaya - red) untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'ndak apa-apa Bu Risma pulang pergi," kata Risma saat berpidato dalam agenda serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos, pada Rabu, 23 Desember 2020.

Sementara itu, tak lupa mantan Jubir KPK, Febri Diansyah memberikan ucapan selamat bertugas kepada para Menteri baru dan Wakil Menteri, atau pejabat lain yang mendapatkan amanah baru.

Di sisi lain Febri juga mengingatkan, terkait Menteri dilarang Undang-udang atas rangkap jabatan.

Baca Juga: Prabowo dan Sandi 'Satu Atap' dengan Jokowi, Fahri Hamzah: Saya Kecewa

"Jangan lupa, Menteri dilarang UU rangkap jabatan sbg: 1. Pejabat Negara lain; 2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta; 3. Pimpinan organisasi yg dibiayai APBN/APBD." cuit akun Twitter @febridiansyah dikutip PotensiBisnis.com pada Kamis, 24 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x