Soal Rangkap Jabatan, Febri Diansyah: Bisa Dicek di UU ASN, Sebaiknya Undur Diri, Tri Risma?

- 24 Desember 2020, 14:20 WIB
Febri Diansyah tanggapi kabar pensiunnya penyidik senior KPK.
Febri Diansyah tanggapi kabar pensiunnya penyidik senior KPK. /Instagram.com/@febridiansyah.id

"Siapa saja Pejabat negara itu? Bisa dicek di UU ASN ini.. Semoga ga kelupaan baca aturan ini. Ada jg sih disebut di UU lain," sambungnya.

Febri pun menyarankan sebaiknya undur diri dari posisi lama atau diberhentikan. Terlebih lagi yang sedang memgang amanah Pejabat Negara, Kepala Daerah.

Baca Juga: Resmi Jadi Menteri Agama, Ketua MUI Berikan Nasihat Ini untuk Gus Yaqut

"Jadi, bapak ibu menteri sebaiknya segera undur diri dr posisi lama atau diberhentikan. Terutama yg sdg jd Pejabat Negara, Kepala Daerah, direksi/komisaris, atau jk memimpin organisasi yg didanai APBN/APBD," cuitnya.

"Smg sudah dimitigasi, krn ada risiko kebijakan yg diambil cacat hukum," sambung Febri.
Menurut Febri, ada dua hal yang tidak dikelola dengan baik, pertama; apsek hukum, kedua; aspek komunikasi publik.

"Aspek hukum (aturan ttg larangan rangkap jabatan dan posisi kepala daerah menurut beberapa aturan). Aspek komunikasi publik. Pernyataan beda2 dan berisiko bertentangan serta informasi yg tdk klir sjk awal dari narsum yg kuat," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Natal, Ini Daftar Penutupan Jalan hingga Malam Tahun Baru 2021 di Kota Bandung

Febri pun berharap hal itu bisa terselaikan dengan baik, dan menjadi sebuah pembelajaran.

"Smg terselesaikan dg baik, terjelaskan dg terang dan yg terpenting, menjadi pembelajaran," kata Febri Diansyah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah