Jadi, bapak ibu menteri sebaiknya segera undur diri dr posisi lama atau diberhentikan. Terutama yg sdg jd Pejabat Negara, Kepala Daerah, direksi/komisaris, atau jk memimpin organisasi yg didanai APBN/APBD
— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 24, 2020
Smg sudah dimitigasi, krn ada risiko kebijakan yg diambil cacat hukum.
Selain itu, pernah terjadi hal yang sama dalam peristiwa yang berbeda. Kala itu dalam agenda pengangkatan Menteri ESDM
"Sebelumnya hal2 sperti ini dlm peristiwa yg berbeda pernah trjadi saat pengangkatan Menteri ESDM," ujarnya.***