Soal Rangkap Jabatan, Febri Diansyah: Bisa Dicek di UU ASN, Sebaiknya Undur Diri, Tri Risma?

- 24 Desember 2020, 14:20 WIB
Febri Diansyah tanggapi kabar pensiunnya penyidik senior KPK.
Febri Diansyah tanggapi kabar pensiunnya penyidik senior KPK. /Instagram.com/@febridiansyah.id

POTENSIBISNIS - Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyatakan, sementara dirinya merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial.

Hal tersebut, dirinya mengatakan atas izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sementara pulang pergi Jakarat dan Surabaya.

Risma juga mengatakan, akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lainnya yang harus dia hadiri.

Baca Juga: Kabar Gembira! Armada Trans Jakarta akan Miliki Bus Listrik

"Mungkin karena saya masih merangkap Wali Kota (Surabaya - red) untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'ndak apa-apa Bu Risma pulang pergi," kata Risma saat berpidato dalam agenda serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos, pada Rabu, 23 Desember 2020.

Sementara itu, tak lupa mantan Jubir KPK, Febri Diansyah memberikan ucapan selamat bertugas kepada para Menteri baru dan Wakil Menteri, atau pejabat lain yang mendapatkan amanah baru.

Di sisi lain Febri juga mengingatkan, terkait Menteri dilarang Undang-udang atas rangkap jabatan.

Baca Juga: Prabowo dan Sandi 'Satu Atap' dengan Jokowi, Fahri Hamzah: Saya Kecewa

"Jangan lupa, Menteri dilarang UU rangkap jabatan sbg: 1. Pejabat Negara lain; 2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta; 3. Pimpinan organisasi yg dibiayai APBN/APBD." cuit akun Twitter @febridiansyah dikutip PotensiBisnis.com pada Kamis, 24 Desember 2020.

"Siapa saja Pejabat negara itu? Bisa dicek di UU ASN ini.. Semoga ga kelupaan baca aturan ini. Ada jg sih disebut di UU lain," sambungnya.

Febri pun menyarankan sebaiknya undur diri dari posisi lama atau diberhentikan. Terlebih lagi yang sedang memgang amanah Pejabat Negara, Kepala Daerah.

Baca Juga: Resmi Jadi Menteri Agama, Ketua MUI Berikan Nasihat Ini untuk Gus Yaqut

"Jadi, bapak ibu menteri sebaiknya segera undur diri dr posisi lama atau diberhentikan. Terutama yg sdg jd Pejabat Negara, Kepala Daerah, direksi/komisaris, atau jk memimpin organisasi yg didanai APBN/APBD," cuitnya.

"Smg sudah dimitigasi, krn ada risiko kebijakan yg diambil cacat hukum," sambung Febri.
Menurut Febri, ada dua hal yang tidak dikelola dengan baik, pertama; apsek hukum, kedua; aspek komunikasi publik.

"Aspek hukum (aturan ttg larangan rangkap jabatan dan posisi kepala daerah menurut beberapa aturan). Aspek komunikasi publik. Pernyataan beda2 dan berisiko bertentangan serta informasi yg tdk klir sjk awal dari narsum yg kuat," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Natal, Ini Daftar Penutupan Jalan hingga Malam Tahun Baru 2021 di Kota Bandung

Febri pun berharap hal itu bisa terselaikan dengan baik, dan menjadi sebuah pembelajaran.

"Smg terselesaikan dg baik, terjelaskan dg terang dan yg terpenting, menjadi pembelajaran," kata Febri Diansyah.

Selain itu, pernah terjadi hal yang sama dalam peristiwa yang berbeda. Kala itu dalam agenda pengangkatan Menteri ESDM

"Sebelumnya hal2 sperti ini dlm peristiwa yg berbeda pernah trjadi saat pengangkatan Menteri ESDM," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah