POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Menaker mewajibkan perusahaan membayarkan THR sesuai dengan perundang-undangan walaupun dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya
"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.
Baca Juga: Sihran Tetap Ingatkan Rekan Satu Tim di Borneo FC Jaga Kondisi Fisik Selama Ramadhan
Sebagaimana hal tersebut tertuang dalam surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi buruh/Pekerja di Perusahaan.