Menaker Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR, Sebelum Hari Raya Idul Fitri

- 12 April 2021, 13:56 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang THR Keagamaan 2021 pada Senin 12 April 2021. Para pengusaha diminta membayar THR secara penuh paling lama satu hari sebelum hari raya keagamaan.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang THR Keagamaan 2021 pada Senin 12 April 2021. Para pengusaha diminta membayar THR secara penuh paling lama satu hari sebelum hari raya keagamaan. /Tangkapan layar YouTube @Kemenaker

 

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

 

Menaker mewajibkan perusahaan membayarkan THR sesuai dengan perundang-undangan walaupun dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya

 

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: Sihran Tetap Ingatkan Rekan Satu Tim di Borneo FC Jaga Kondisi Fisik Selama Ramadhan

Sebagaimana hal tersebut tertuang dalam surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi buruh/Pekerja di Perusahaan.

 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x