POTENSI BISNIS - Pengusaha tidak boleh banyak alasan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya.
Hal itu dikatakan tegas Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
Kang Uu sapaannya, melarang para pengusaha menjadikan Covid-19 sebagai alasan tak memberikan THR.
Baca Juga: Liga 1 dan Liga 2 Indonesia Musim 2021 akan Dihadirkan Penonton? Begini Kata Menpora Zainudin Amali
Baca Juga: Menu Makan Sahur Diet, Cermati Asupan Kalori di Pagi Hari
Baca Juga: Lihat Kelakuan Wali Kota Bogor Main Lapor, Refly Harun Hanya Bisa Berdoa untuk Habib Rizieq
Uu Ruzhanul Ulum berharap para pengusahan tidak menjadikan hal itu sebagai alasan.
"Para pengusaha harus memberikan THR walau ada klausul yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja kalau memang tidak mampu karena Covid-19," sebut Uu Ruzhanul Ulum dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari Antara News pada 14 April 2021.
"Harapan kami, itu tidak menjadi alasan. Jangan tidak memberikan THR dengan alasan Covid-19," sebutnya lagi.