POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan telah mengatur terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan terkait pembayaran THR tidak dapat dihindari sebagai kewajiban pengusaha.
Tetapi Ketua umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja meminta keringanan terkait pembayaran tagihan listrik industri tekstil.
Baca Juga: Keputusan Cuti Bersama 2021 Bagi ASN, Hanya di Dua Tanggal Ini
"THR tidak dapat dihindari. Anggota meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran 50 persen, dan 50 persen sisanya dapat dicicil sebanyak lima kali," Kata Jemmy sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.