Siap Bayar THR 2021, Pengusaha Tekstil Ajukan Keringanan Pembayaran Listrik

- 13 April 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi uang THR
Ilustrasi uang THR /Potensibisnis.com

 

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan telah mengatur terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

 

Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan terkait pembayaran THR tidak dapat dihindari sebagai kewajiban pengusaha.

 

Tetapi Ketua umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja meminta keringanan terkait pembayaran tagihan listrik industri tekstil.

Baca Juga: Keputusan Cuti Bersama 2021 Bagi ASN, Hanya di Dua Tanggal Ini

"THR tidak dapat dihindari. Anggota meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran 50 persen, dan 50 persen sisanya dapat dicicil sebanyak lima kali," Kata Jemmy sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x