Siap Bayar THR 2021, Pengusaha Tekstil Ajukan Keringanan Pembayaran Listrik

- 13 April 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi uang THR
Ilustrasi uang THR /Potensibisnis.com

Selain itu THR juga diberikan pada pekerja/buruh yang mempunya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian waktu tertentu (PKWT).

 

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan rupiah.

 

Adu pun bagi pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata dengan upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

 

Sementara untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima satu bulan semasa kerja.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah