Buat Posko Pengaduan THR, Serikat Pekerja Bekasi akan Lakukan Pendampingan

- 16 April 2021, 15:38 WIB
Buat Posko Pengaduan THR, Serikat Pekerja Bekasi akan Lakukan Pendampingan bagi Pekerja
Buat Posko Pengaduan THR, Serikat Pekerja Bekasi akan Lakukan Pendampingan bagi Pekerja / /DOK PR

POTENSI BISNIS – Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan edaran Kementerian Ketenagakerjaan kini bisa mendatangi posko pengaduan THR.

Hal ini dilakukan oleh Serikat Pekerja Bekasi, Provinsi Jawa Barat guna menampung aspirasi pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Menurut Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bekasi Suparno, pihaknya akan melakukan pendampingan.

Baca Juga: Dinilai Miliki Banyak Keuntungan, Perpanjangan SIM Online Ramai Peminat

"Segera kita buka posko pengaduan, kita dampingi pekerja yang dirugikan perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR," kata Suparno di Cikarang, Jumat 16 April 2021, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Dengan adanya Surat Edaran Kemnaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh, perusahaan tidak bisa membayar THR secara bertahap atau mencicil akan tertutup.

Dia berharap perusahaan dapat menaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang yang ditetapkan pemerintah agar tidak ada buruh yang dirugikan.

Baca Juga: Hari Keempat Ramadhan,Kegiatan Sahur On The Road Belum Ditemukan

Bagi perusahaan yang memutuskan membayar secara bertahap maka terlebih dahulu harus mengantongi kesepakatan dengan pekerja.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x