Buat Posko Pengaduan THR, Serikat Pekerja Bekasi akan Lakukan Pendampingan

- 16 April 2021, 15:38 WIB
Buat Posko Pengaduan THR, Serikat Pekerja Bekasi akan Lakukan Pendampingan bagi Pekerja
Buat Posko Pengaduan THR, Serikat Pekerja Bekasi akan Lakukan Pendampingan bagi Pekerja / /DOK PR

"Artinya perusahaan tidak serta merta langsung mencicil sebab kalau perusahaan mencicil tanpa kesepakatan akan ada sanksi pidananya," katanya.

Menurutnya pembicaraan antara pekerja dengan pengusaha di daerahnya memang belum terjadi setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Ibu Kota Baru, Jokowi Terima Asosiasi Profesi

Namun pada prinsipnya pengusaha sudah terikat pada regulasi tersebut.

"Selama ini yang jadi persoalan itu, karena regulasi memberi celah. Tetapi untuk tahun ini perusahan juga sudah paham karena bahasanya Menteri Tenaga Kerja sudah jelas,”katanya.

“Termasuk imbauan dari Presiden Joko Widodo bahwa THR jangan dicicil karena sudah ada kompensasi yang lebih kepada pengusaha, mulai dari pajak dan sebagainya," ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan ada tiga klasifikasi perusahaan terkait pembayaran THR.

Seperti perusahaan yang mampu membayar secara penuh atau perusahan kelas atas.

Lalu ada yang hanya mampu membayar setengah (kelas menengah), dan tidak mampu bayar (perusahaan kelas bawah).

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Sutomo mengatakan ada 7.100 perusahaan di daerah itu, dan sekitar 30 persen dari total keseluruhan perusahaan adalah perusahaan kelas bawah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah