Tim Gabungan Amankan 50Kg Sabu dan 194Kg Ganja dari Tangan Tersangka

- 8 April 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi: Bareskrim dan Bea Cukai dalam menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja.
Ilustrasi: Bareskrim dan Bea Cukai dalam menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.Polda Aceh

Baca Juga: Ribuan Paket Sembako Dikirim Jokowi untuk Korban Banjir Bandang NTT, Medan yang Sulit Sering jadi Kendala

Dari pengungkapan kasus ini, polisi beserta Polda Aceh dan Bea Cukai mengamankan total 13 tersangka.

"Tim menangkap 13 tersangka, empat tersangka kasus sabu dan sembilan tersangka kasus ganja," pungkasnya.

Untuk empat tersangka diamankan saat berada pada kapal di perairan Aceh.

Baca Juga: Bulan Ramadhan 2021, Arab Saudi Batasi Kuota Ibadah Umroh

Baca Juga: Tes Covid-19 yang Tidak Membatalkan Puasa Menurut Fatwa MUI Jelang Ramadhan 1442 H, GeNose Salah Satunya

Ketika itu, empat tersangka diamankan bersama dengan barang bukti dua karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk quing shan.

Dalam karung tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kg.

Kemudian untuk ganja, tim gabungan menangkap sembilan orang tersangka dengan barang bukti seberat 194 kg.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x