Pelaku Perampasan Ponsel di Vape Store Diringkus Polisi

- 8 April 2021, 12:04 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada, Rabu, 7 April 2021.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada, Rabu, 7 April 2021. /PMJ News
POTENSI BISNIS - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku perampasan ponsel di toko vape RCF.
 
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ALS (19), sementara itu rekannya DC (21) hingga kini masih buron.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada, Rabu, 7 April 2021.
 
Dikatakan Guruh, peristiwa bermula ketika korban AL yang bersama anaknya pergi ke toko vape RCF pada, Senin 5 April 2021 malam.
 
Sesampainya di toko, AL mengajak anaknya keluar toko karena ditoko penuh dengan asap dan meninggalkan anaknya di luar toko.
 
"Anaknya yang duduk di atas motor sambil memegang handphone didatangi oleh dua orang tidak dikenal," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu, 7 April 2022 dikutip DARI PMJ News.
Setelah itu tidak lama kemudian anaknya AL yang berada diluar toko didatangi dua orang tidak dikenal dan ponsel pun raib.
 
"Lalu kedua orang tersebut merampas handphone anak tersebut," ia menambahkan
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan cara melawan hak/hukum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama" pungkasnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x