Jajakan Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Mucikari di Jakut

- 8 April 2021, 11:14 WIB
Anggota Kepolisian Sektor Kelapa Gading berhasil menangkap muncikari berinisial DF (27) di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Anggota Kepolisian Sektor Kelapa Gading berhasil menangkap muncikari berinisial DF (27) di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. /PMJ News

POTENSI BISNIS - Anggota Kepolisian Sektor Kelapa Gading berhasil menangkap muncikari berinisial DF (27) di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
 
DF diketahui menjajakan seorang remaja putri yang masih berusia 12 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
 
Remaja yang masih duduk dibangku kelas 5 SD itu nyaris dijadikan DF sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Lokasi transaksinya bertempat di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
 
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polisi memperoleh informasi adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
 
"Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat,” ujar Guruh dalam siaran persnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 7 April 2021 dikutip dari PMJ News.
 
Mendapatkan informasi tersebut, lantas polisi menindaklanjuti dan menemukan akun Michat dengan nama profil Tasya.
Dalam akun Michat itu terdapat foto-foto korban yang dibuat semenarik mungkin oleh pelaku mucikari.
 
"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," ujar Guruh.
 
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian polisi menangkap pelaku DF serta AC yang akan dijadikan korban prostitusi.
 
Lalu AC diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga orang pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.
"Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," pungkasnya.
 
Kendati demukian, pelaku mucikari DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
 
Sementara itu, korban AC yang masih dibawah umur dikembalikan pada orang tuanya dan akan menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
 
Akibat perbuatannya, pelaku DF dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***
 

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x