POTENSI BISNIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, beserta Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika.
Dari hasil pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dan barang bukti ganja sebanyak 194 kg.
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula ketika ada laporan dari masyarakat terkait narkotika tersebut.
Baca Juga: TNI G Ariawan: Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Menurun Drastis
Baca Juga: Terkait Penemuan Benda Bertuliskan 'FPI Munarman' di Depok, Polisi: Tetap Tenang, Tidak Panik
Setelah menerima laporan dari masyarakat, lantas polisi dan tim gabungan menindaklanjuti dan mengungkap kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan kasus peredaran narkotika ini diduga merupakan jaringan internasional.
"Kita mengungkap kasus peredaran gelap narkoba sabu jaringan Internasonal seberat 50 kg dan ganja seberat 194 kg jaringan internasional," ujar Krisno, Kamis, 8 April 2021 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Ini 6 Tradisi Unik Menyambut Ramadhan yang Dilakukan Masyarakat Indonesia
Dari pengungkapan kasus ini, polisi beserta Polda Aceh dan Bea Cukai mengamankan total 13 tersangka.
"Tim menangkap 13 tersangka, empat tersangka kasus sabu dan sembilan tersangka kasus ganja," pungkasnya.
Untuk empat tersangka diamankan saat berada pada kapal di perairan Aceh.
Baca Juga: Bulan Ramadhan 2021, Arab Saudi Batasi Kuota Ibadah Umroh
Ketika itu, empat tersangka diamankan bersama dengan barang bukti dua karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk quing shan.
Dalam karung tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kg.
Kemudian untuk ganja, tim gabungan menangkap sembilan orang tersangka dengan barang bukti seberat 194 kg.***