Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Akan Dieksekusi ke LP Sukamiskin Bandung

- 8 April 2021, 11:53 WIB
Terdakwa Rachmat Rachmat Yasin mantan bupati Bogor usai mengikuti sidang putusan dugaan kasus korupsi di PN Tipikor Bandung.
Terdakwa Rachmat Rachmat Yasin mantan bupati Bogor usai mengikuti sidang putusan dugaan kasus korupsi di PN Tipikor Bandung. /Darma Legi./

 
POTENSI BISNIS - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dijatuhi vonis selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti dalam perkara gratifikasi.
 
Rachmat Yasin akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
 
Hal tersebut berdasarkankan putusan Jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri, pada Rabu, 7 April 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Kamis, 8 April 2021 dikutip dari ANTARA.
 
Selain itu, dikatakan Ali, Rachmat juga dibebankan kewajiban untuk membayar denda pidana senilai Rp200 juta dan Apabila tidak bisa membayar maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
 
"Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ali.
 
Sebelumnya, eks Bupati Bogor itu juga telah menyetor uang senilai Rp9.7 miliar ke rekening KPK. 
 
Menurut Ali uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti dan akan disetorkan ke Kas Negara.
Untuk informasi, pada Senin 22 Maret 2021 lalu, Rachmat dijatuhi vonis selama 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim karena terbukti terlibat dalam perkara gratifikasi.
 
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Rachmat selama 4 tahun 2 bulan penjara.
 
Rachmat terbukti menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan nilai sekitar Rp8,9 miliar.
 
Dana gratifikasi tersebut diketahui untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.
Selain itu, Rachmat juga terbukti telah menerima gratifikasi berupa tanah seluas 170.442 hektare yang berada di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
 
Tanah itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.***
 

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x