Usai Tangkap Bos PT BLEM Samin Tan, KPK Pastikan Akan Menangkap DPO Lainnya

- 7 April 2021, 11:19 WIB
SMT diamankan KPK pada 5 April 2021
SMT diamankan KPK pada 5 April 2021 /Akun Twitter @KPK_RI

 

POTENSI BISNIS - Setelah berhasil menangkap pemilik dari PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan bakal menangkap tersangka kasus korupsi lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Beberapa nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK yang belum tertangkap diantaranya Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku.
 
Untuk itu, KPK memastikan akan mencari para tersangka kasus korupsi lainnya yang telah dimasukkan dalam status DPO.
"Kemudian yang menyangkut DPO lainnya, saya pernah menyampaikan pada rekan-rekan bahwa kami telah membentuk tim pencarian DPO dan itu kami lepaskan dari tugas sehari-hari. Saya tidak akan cerita keberadaan DPO lainnya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa, 6 April 2021 dikutip dari ANTARA.
 
Lebih lanjut, Karyoto berharap dengan ditangkapnya pemilik PT BLEM Samin Tan, merupakan indikasi dari kerjasama dari Tim pencarian DPO.
 
"Mudah-mudahan tertangkapnya Samin Tan ini adalah salah satu kerja dari tim itu. Kemudian mudah-mudahan dalam waktu singkat yang akan datang juga masih bisa kami mencari DPO-DPO lain," ia menambahkan.
Karyoto menegaskan pihaknya akan bergerak dan menangkap tersangka korupsi lainnya yang saat ini masih dinyatakan buron.
 
"Saya tidak akan cerita kalau misalnya ada ini ada ini tetapi mudah-mudahan dia sedang tidur nyenyak, tidak dengar kami. Nanti pas kami datang, ada kami tangkap," ujar Karyoto.
 
Untuk informasi, sebelumnya Penyidik KPK berhasil menangkap buronan bernama Samin Tan pada Senin, 5 April 2021 lalu.
 
Samin ditangkap di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
 
"Kalau tidak salah terakhir itu sedang di kafe berarti entah dia minum kopi atau apa sama anak buahnya," pungkasnya.
Pemilik PT BLEM itu ditangkap atas perkara kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
 
Samin diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari lembaga anti-rasuah KPK sejak 6 April 2020 silam.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah