Setahun Masuk DPO, Bos PT BLEM Samin Tan Diciduk KPK

- 6 April 2021, 13:42 WIB
Samin Tan
Samin Tan /Foto: Dok. KPK

 

POTENSI BISNIS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan bernama Samin Tan di Wilayah DKI Jakarta.
 
Samin ditangkap KPK pada Senin, 5 April 2021 dan dibawa ke gedung merah putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Untuk informasi, Samin diketahui merupakan pemilik perusahaan PT BLEM dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara dugaan kasus suap.
Pemilik PT BLEM itu diduga terlibat suap Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
Selain itu, Samin Tan juga diduga melakukan tindak suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dengan nilai suap mencapai Rp5 miliar.
 
Kendati demikian, Samin Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lembaga anti-rasuah sejak 6 April 2020 dan berhasil ditangkap pada Senin, 5 April 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Samin Tan diketahui ditangkap di Jakarta.
 
"Benar hari ini, tim penyidik dari KPK telah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK yang berinisial SMT (Samin Tan) di Jakarta," ujar Ali, Senin, 5 April 2021 dikutip dari PMJ News.
 
Usai ditangkap, Ali mengungkapkan, Samin Tan dibawa ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Saat ini, yang bersangkutan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," pungkasnya.
Saat ini pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan tersangka Samin Tan.
 
Menurut Ali untuk perkembangan selanjutnya terkait penagnkapan Samin akan diinformasikan kembali. 
 
Atas tindakannya, Samin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah