POTENSI BISNIS - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak , Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat telah memvonis 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu, pada Selasa, 6 April 2021 lalu.
Ke-13 terdakwa itu terdiri dari empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan sembilan warga negara Indonesia (WNI).
Terdakwa terbukti bersalah karena menyelundupkan 403 kg sabu-sabu yang bernilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini 7 April 2021
"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional," ujar Humas Pengadilan Negeri Cibadak Muhammad Zulqarnain, Selasa, April 2021 dikutip dari Antara.
Menurutnya Zulkarnain, hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ke-13 terdakwa dengan hukuman mati.
Adapun pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yakni untuk dua WNA bernama Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Rabu 7 April 2021: Wilayah Nusa Tenggara Timur Akan Kembali Hujan
Dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I sabu-sabu.