Lalu, dua WNA lainnya melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Sementara itu, untuk sembilan WNI lainnya juga terbukti melanggar pasal 114 ayat 2.
Tugas ke-9 terpidana mati yang merupakan WNI itu adalah sebagai perantara yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.
Untuk informasi, sidang vonis untuk terdakwa kasus narkotika jaringan internasional itu terdiri dari 14 terdakwa, dengan 13 divonis hukuman mati dan satu orang terdakwa lainnya tidak dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Update Jumlah Korban Banjir Bandang NTT dan NTB, Sebanyak 119 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
Terdakwa yang merupakan perempuan itu divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010 dengan hukuman lima tahun penjara.
Kendati demikian, Zulqarnain menegaskan, dengan vonis mati bagi ke-13 terdakwa tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba.***