Empat Warga Negara Asing Asal Timur Tengah, Divonis Hukuman Mati oleh PN Cibadak Sukabumi

- 7 April 2021, 08:12 WIB
Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi telah memvonis 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu pada Selasa 6 April 2021
Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi telah memvonis 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu pada Selasa 6 April 2021 /Antara/Aditya Rohman/

Lalu, dua WNA lainnya melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Sementara itu, untuk sembilan WNI lainnya juga terbukti melanggar pasal 114 ayat 2.

Tugas ke-9 terpidana mati yang merupakan WNI itu adalah sebagai perantara yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Untuk informasi, sidang vonis untuk terdakwa kasus narkotika jaringan internasional itu terdiri dari 14 terdakwa, dengan 13 divonis hukuman mati dan satu orang terdakwa lainnya tidak dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Update Jumlah Korban Banjir Bandang NTT dan NTB, Sebanyak 119 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia

Terdakwa yang merupakan perempuan itu divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010 dengan hukuman lima tahun penjara.

Kendati demikian, Zulqarnain menegaskan, dengan vonis mati bagi ke-13 terdakwa tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah