KPK Sebut Singapura Surganya Koruptor

- 7 April 2021, 18:09 WIB
Petugas KPK saat akan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan Kompetensi.
Petugas KPK saat akan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan Kompetensi. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.KPK
 
POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Singapura merupakan surga bagi para buronan kasus tindak pidana korupsi.
 
Pasalnya, Singapura itu negara yang tidak bersedia untuk menandatangani perjanjian ekstradisi. Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Selasa, 6 April 2021, dikutip dari PMJ News.
 
"Surganya koruptor yang paling dekat Singapura. Kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa, 6 April 2021, malam.
 
Karyoto mengatakan, buronan koruptor telah mendapatkan permanent resident di Singapura, itu akan membuat kerja lembaga antirasuah semakin sulit.
 
"Sehingga untuk menangkap para koruptor kemungkinan besar tidak akan berhasil," ujarnya.
 
"Kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia ditetapkan tersangka," lanjutnya.
 
Berdasarkan data, kata dia, ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura.
 
"Salah satunya tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebelum di SP3, KPK kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim," ujar Karyoto.
 
Kedua orang tersangka suami istri itu, diduga memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura. 
"KPK pun telah berkirim surat ke sana. Namun, Sjamsul dan istri tidak pernah memenuhi panggilan itu hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikan dan akan mencabut status buronnya," ujarnya.***
 

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah