Pemerintah Bentuk Tim Transisi saat Ambil Alih TMII

- 8 April 2021, 11:45 WIB
Sesuai dengan rekomendasi BPK, pemerintah mengambil alih kepengurusan TMII.*
Sesuai dengan rekomendasi BPK, pemerintah mengambil alih kepengurusan TMII.* /TMII.com

POTENSI BISNIS - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bakal diambil alih oleh negara. Setelah 44 tahun, aset milik negara itu tak akan lagi dikelola Yayasan Harapan Kita.

Keputusan pengambilalihan pengelolaan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Aturan itu di tandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021 dan berlaku sejak diundangkan, yakni 1 April 2021.

Baca Juga: Puluhan Tahun Dikelola Yayasan, Kini Pemerintah Siap Ambil Alih TMII

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII  yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dikutip PotensiBisnis.com dari laman Sekretariat Negara, Rabu, 7 April 2021.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.

Sebelum diputuskan untuk mengambil alih, tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit keuangan.

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

"Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," ujar Setya.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x