PP Hak Cipta Lagu Diteken Jokowi, Berikut Tempat-Tempat yang Dikenai Biaya Royalti

- 7 April 2021, 22:04 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. / /Instagram.com/@Jokowi

 

POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
 
PP itu diteken pada 30 Maret 2021, yang dimana aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti bagi yang menggunakan lagu dan musik baik untuk komersial ataupun untuk layanan publik.
 
Adapun tempat-tempat dan jenis kegiatan yang dikenai royalti oleh PP Nomor 56 Tahun 2021, Di antaranya, seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek.
Selanjutnya, Konser musik, Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, Pameran dan bazar.
 
Kemudian Bioskop, Nada tunggu telepon, Bank dan perkantoran, Pertokoan, Pusat rekreasi, Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, Bisnis karaoke, dan Lembaga penyiaran radio.
 
Sementara itu, bunyi beleid dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, sebagai berikut:
 
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," bunyi dari beleid PP No 56/2021.
 
PP tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik ini mengatur tentang perlindungan karya dan pembayaran royaliti.
 
Royalti yang dimaksud yakni berupa imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta yang diterima oleh pencipta.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dari ayat 1 pasal 3.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah