Pemerintah Bentuk Tim Transisi saat Ambil Alih TMII

- 8 April 2021, 11:45 WIB
Sesuai dengan rekomendasi BPK, pemerintah mengambil alih kepengurusan TMII.*
Sesuai dengan rekomendasi BPK, pemerintah mengambil alih kepengurusan TMII.* /TMII.com

Negara memberi waktu tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita menyerahkan pengelolaan TMII dan membuat laporan pengelolaan.

"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Pratikno.

Baca Juga: Gelaran MotoGP 2021, Pemerintah Pastikan Infrastruktur Sirkuit Mandalika Rampung pada Juli Mendatang

Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.

Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.

Nantinya, laporan pengelolaan disampaikan Yayasan Harapan Kita ke tim transisi yang dibentuk pemerintah.

Tim transisi terdiri dari pejabat dan pegawai Kemensetneg, dibantu kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, dan pokja hukum.

Pratikno menjamin selama masa transisi para staf TMII tetap bekerja seperti biasa dan mendapat hak. Dalam tiga bulan ke depan, TMII juga akan beroperasi seperti biasanya.

"TMII tetap beroperasi seperti biasanya, para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya. Jadi tidak ada yang berubah," kata Pratikno.

Selama masa transisi, lanjut Pratikno, tim transisi diminta melakukan inovasi manajemen dan memperbaiki kesejahteraan para staf.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah