POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama pelaksanaan bulan suci Ramadan tahun ini.
Hal itu akan menjadi pembeda dari Ramadan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, pandemi Covid-19 masih belum dapat dikendalikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pelanggaran itu dilakukan dalam upaya menekan angka penularan Covid-19.
"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan melaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.
Menurut Yusri, pelaksanaan sahur on the road kerap menimbulkan kerumunan sehingga menimbulkan potensi terjadinya penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Sedangkan dalam implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dilakukannya penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan "sahur on the road"(SOTR).
Baca Juga: Lirik Paparazzi - Lady Gaga, Until You Love Me Lagu yang Viral di Tiktok
"Kita lakukan filtrasi di daerah yang sering terjadi 'sahur on the road'. Di Jalan raya pusat kota mulia Senayan sampai harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," kata Yusri.