Nekat Sahur On The Road di Bulan Ramahdan 1442 H, Siap-siap Ditindak Polisi

- 20 Maret 2021, 19:31 WIB
Nekat Sahur On The Road di Bulan Ramahdan 1442 H, Siap-siap Ditindak Polisi
Nekat Sahur On The Road di Bulan Ramahdan 1442 H, Siap-siap Ditindak Polisi /Doc. Pikiram Rakyat 2016/Pikiran Rakyat

POTENSI BISNIS – Umat Islam sebentar lagi akan menghadapi bulan Ramadhan 1442 H.

Kondisi Pandemi Covid-19 kali ini menyebabkan beberapa tradisi bulan Ramadhan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana biasanya di kondisi normal. 

Tak terkecuali kebiasaan sahur on the road yang mengundang kerumunan.

Baca Juga: Solusi Atasi Kesepian, Peternakan di Negara Ini Tawarkan Memeluk Domba

Irjen Pol Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya menyampaikan pihak kepolisian tidak akan memberikan izin untuk kegiatan Sahur On The Road selama bulan Ramdhan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sahur on the road selama bulan Ramadhan 2021 jadi kegiatan yang dilarang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sahur on the road selama bulan Ramadhan 2021 jadi kegiatan yang dilarang. Dok. Humas Polri

Kegiatan ini dinilai Irjen Fadil dapat menimbulkan kerumunan yang harus dihindari selama masa pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia.

Sahur On The Road sendiri berawal dari kegiatan sahur yang aktivitasnya dilakukan dini hari untuk makan dan minum oleh umat islam yang akan berpuasa, berlangsung hingga sebelum terbit fajar.

Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan Kamera Tilang Elektronik di 12 Polda Berikut

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x