Jelang Bulan Ramadhan 2021, Kepolisian Keluarkan Kebijakan Larangan untuk Hal Ini

- 20 Maret 2021, 18:28 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran keluarkan kebijakan pelarangan melakukan kegiatan sahur on the road saat bulan Ramadhan 2021.*
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran keluarkan kebijakan pelarangan melakukan kegiatan sahur on the road saat bulan Ramadhan 2021.* //PMJ News/Muslim

POTENSI BISNIS – Sahur on the road di bulan Ramadhan 2021 akan menjadi hal yang dilarang dilakukan oleh masyarakat.

Selama bulan Ramadhan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan pihaknya tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut.

Di masa pandemi Covid-19 ini menurutnya, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seharusnya dihindari.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Menpora 2021: Arema FC vs Persikabo dan PSIS vs Barito Minggu, 21 Maret 2021

Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan arahan kepada fungsi Satlantas dalam acara peluncuran E-TLE Mobile di Lapangan Presisi Dirlantas Polda Metro Jaya, Sabtu 19 Meret 2021.

"Ini perlu didiskusikan bersama agar bisa diantisipasi bersama. Kerumunan menjadi tantangan yang harus dihadapi dan harus mencari solusinya," ujar Irjen Fadil.

Terkait hal ini, Fadil telah meminta jajarannya untuk membuat kebijakan dengan kajian yang komprehensif.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, MUI Minta Warga Muslim Tak Takut Jalani Vaksinasi Saat Puasa

Selain itu, jika dibutuhkan, anggotanya bisa melakukan sosialisasi dan praktik pencegahan kerumunan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x