Tindaakan-tindakan tersebut dilakukan guna mencegah kegiatan sahur di jalan.
"Mungkin malam Sabtu dan malam Minggu ada kontrol di subuh atau pagi hari jam 12.00 sampai jam 05.00. Jadi sebagai kontrol masa transisi untuk fenomena sahur on the road," ujarnya, dikutip dari PMJ News.
Fadil menilai berkumpul saat sahur di jalan selama pandemi bisa menimbulkan klaster penularan Covid-19.
Baca Juga: Sepekan Memasuki Bulan Ramadhan, Trenggono: Kebutuhan Ikan akan Meningkat
Sehingga menurutnya polisi harus lah sigap memikirkan konsep dan tidak dadakan untuk mencegah hal tersebut terjadi.
"Tidak ada lagi yang sifatnya dadakan. Harus bisa prediksi ancaman yang akan datang. Ini akan jadi tolak ukur," katanya.
Terkait bulan Ramadhan ini, meskipun kegiatan yang biasa dilakukan saat bulan Ramadhan seperti sahur on the road dilarang karena menimbulkan kerumunan, namun mudik tidak akan dilarang oleh Pemerintah.
Baca Juga: Sedekah di Bulan Ramadhan Meraih Pahala Berlipat? Ini Penjelasannya
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2021.
Namun, Pemerintah akan tetap melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19 ialah melalui pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.