Jelang Bulan Ramadhan 2021, Kepolisian Keluarkan Kebijakan Larangan untuk Hal Ini

- 20 Maret 2021, 18:28 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran keluarkan kebijakan pelarangan melakukan kegiatan sahur on the road saat bulan Ramadhan 2021.*
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran keluarkan kebijakan pelarangan melakukan kegiatan sahur on the road saat bulan Ramadhan 2021.* //PMJ News/Muslim

Tindaakan-tindakan tersebut dilakukan guna mencegah kegiatan sahur di jalan.

"Mungkin malam Sabtu dan malam Minggu ada kontrol di subuh atau pagi hari jam 12.00 sampai jam 05.00. Jadi sebagai kontrol masa transisi untuk fenomena sahur on the road," ujarnya, dikutip dari PMJ News.

Fadil menilai berkumpul saat sahur di jalan selama pandemi bisa menimbulkan klaster penularan Covid-19.

Baca Juga: Sepekan Memasuki Bulan Ramadhan, Trenggono: Kebutuhan Ikan akan Meningkat

Sehingga menurutnya polisi harus lah sigap memikirkan konsep dan tidak dadakan untuk mencegah hal tersebut terjadi.

"Tidak ada lagi yang sifatnya dadakan. Harus bisa prediksi ancaman yang akan datang. Ini akan jadi tolak ukur," katanya.

Terkait bulan Ramadhan ini, meskipun kegiatan yang biasa dilakukan saat bulan Ramadhan seperti sahur on the road dilarang karena menimbulkan kerumunan, namun mudik tidak akan dilarang oleh Pemerintah.

Baca Juga: Sedekah di Bulan Ramadhan Meraih Pahala Berlipat? Ini Penjelasannya

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2021.

Namun, Pemerintah akan tetap melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19 ialah melalui pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah