Jelang Bulan Ramadhan 2021, Kepolisian Keluarkan Kebijakan Larangan untuk Hal Ini

- 20 Maret 2021, 18:28 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran keluarkan kebijakan pelarangan melakukan kegiatan sahur on the road saat bulan Ramadhan 2021.*
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran keluarkan kebijakan pelarangan melakukan kegiatan sahur on the road saat bulan Ramadhan 2021.* //PMJ News/Muslim

Hal tersebut disampaikan oleh kata Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI.

Baca Juga: Mudik 2021 Jelang Ramadhan, Menhub Budi Karya: Pemerintah Tidak Melarang

“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” katanya, di Jakarta, pada Selasa 16 Maret 2021, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Terkait hal tersebut Pemerintah melalui Kemenhub pun akan mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran.

Ialah seperti mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, dan udara.

Selain itu juga memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.

Lalu, pemerintah akan melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan, melakukan rekayasa lalu lintas, dan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah