Jokowi Telah Bentuk Tim Pengkaji, DPR Sarankan UU ITE Direvisi Menyeluruh dan Komprehensif

- 20 Maret 2021, 17:44 WIB
Jokowi Presiden
Jokowi Presiden /Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden

POTENSI BISNIS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk tim untuk mengkaji dan melihat urgensi dilakukannya revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perhatian Jokowi tertuju pada Pasal 27 UU ITE yang selama ini dinilai banyak merugikan masyarakat.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta UU ITE untuk direvisi secara menyeluruh dan komprehensif.

Baca Juga: MKGR harus Produktif, Jokowi: Kader yang Loyal dan Militan

Dia menyarankan revisi untuk UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dia nilai selama ini dalam penerapannya justru menimbulkan polemik di masyarakat.

"Harus dibuka lagi semuanya agar benar-benar dikaji kembali UU ITE tersebut," kata Sahroni dikutip dari ANTARA di Jakarta, Sabtu 20 Maret 2021.

Menurut dia kasus seperti maraknya seorang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik membuat UU tersebut menjadi polemik.

Baca Juga: Terkait Krisis di Myanmar, Jokowi: Rakyat Itu Prioritas Utama

Dalam pelaksanaan revisi nantinya, Sahroni menyarankan agar ahli bahasa dapat dilibatkan dalam revisi UU ITE.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x