Jokowi Telah Bentuk Tim Pengkaji, DPR Sarankan UU ITE Direvisi Menyeluruh dan Komprehensif

- 20 Maret 2021, 17:44 WIB
Jokowi Presiden
Jokowi Presiden /Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden

Diharapkan dengan dilibatkannya alhi bahasa maka dapat memberikan masukan terkait revisi total UU tersebut.

"Harus dimintakan pendapat semua ahli bahasa tentang UU tersebut agar menjadi masukan untuk direvisi secara total atas UU ITE yang memang banyak menimbulkan masalah," ujarnya.

Baca Juga: Berdasarkan SE Kapolri Tersangka Pelanggaran UU ITE Tidak Ditahan Jika Telah Sadar dan Meminta Maaf

Sebelumnya, diketahui dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi perhatian terkait hal ini.

Jokowi memberi perhatian pada Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini dinilai banyak merugikan masyarakat.

"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pihaknya Sudah Membentuk Dua Tim, Ini Tugas dan Perannya

Menurut Mahfud, Jokowi mengetahui banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE.

Jokowi pun memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE ini sebagai penyelesaian jangka pendek.

"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ucapnya, dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah