POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, Kemenk Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE.
Diduga mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.
"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim," kata Mahfud MD dalam tayangan video Humas Kemenko Polhukam, pada Jumat, 19 Februari 2021.
"Tim pertama itu, yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis, dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," sambungnya.
Tim pertama kata Mahfud MD, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Jhonny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Februari 2021: Sagitarius, Leo, dan Cancer Diramalkan Mendapat Rezeki Nomplok
"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," kata Mahfud MD.
Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui masa saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.