Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pihaknya Sudah Membentuk Dua Tim, Ini Tugas dan Perannya

- 20 Februari 2021, 11:35 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD /Antara

Baca Juga: 4 Tips Mencari Kerja untuk Fresh Graduate di Kala Pandemi

“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Jokowi.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” lanjutnya.

 Ia juga memberikan arahan agar secepatnya Kapolri membuat pedoman UU ITE agar pasal yang menimbulkan multitafsir bisa diterjemahkan dengan sangat hati-hati.

Presiden menyampaikan, jika UU ITE tidak bisa memberi keadilan, Jokowi akan meminta DPR segera merevisi.

Jika UU ini tidak bisa memberi payung hukum yang adil bagi seluruh masyarakat nantinya UU ITE akan kembali dikaji oleh DPR.

Revisi akan berkaitan dengan penghapusan pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Dengan dihapusnya pasal-pasal multitafsir harapannya akan menghilangkan persepsi yang keliru di masyarakat sehingga tidak ada lagi interpretasi yang dilakukan secara sepihak.

Karena itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.

“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” kata Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah