Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pihaknya Sudah Membentuk Dua Tim, Ini Tugas dan Perannya

- 20 Februari 2021, 11:35 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD /Antara


POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, Kemenk Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE.

Diduga mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ingatkan Soal Revisi UU ITE: Perlu Waspada Fitnah, Cacimaki, dan Hoax Bebas Tanpa Ditindak

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim," kata Mahfud MD dalam tayangan video Humas Kemenko Polhukam, pada Jumat, 19 Februari 2021.

"Tim pertama itu, yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis, dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," sambungnya.

Tim pertama kata Mahfud MD, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Jhonny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Februari 2021: Sagitarius, Leo, dan Cancer Diramalkan Mendapat Rezeki Nomplok

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," kata Mahfud MD.

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui masa saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tak setuju UU ITE direvisi. Selanjutnya, dua tim ini akan bekerja pada hari Senin, 22 Februari 2021," ujarnya.

Baca Juga: Hindari Konsumsi Gula Berlebihan atau 5 Efek Buruk Ini akan Terjadi pada Tubuh Anda

Arahan Jokowi

Dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya, semakin banyak kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Belakangan ini keberadaan UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi sorotan.

Hal ini terjadi karena banyak warga yang saling melaporkan dengan tuduhan melakukan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Drama Korea untuk Anda yang Bosan dengan Gendre Romantis

Hal ini pun menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menanggapi hal itu dalam akun Twitter @jokowi yang diunggah pada hari Selasa, 16 Februari 2021.

Jokowi mengatakan bahwa kalau dalam implementasinya UU ITE menimbulkan rasa ketidakadilan, maka perlu direvisi.

Bahkan Presiden meminta untuk menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Baca Juga: 4 Tips Mencari Kerja untuk Fresh Graduate di Kala Pandemi

“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Jokowi.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” lanjutnya.

 Ia juga memberikan arahan agar secepatnya Kapolri membuat pedoman UU ITE agar pasal yang menimbulkan multitafsir bisa diterjemahkan dengan sangat hati-hati.

Presiden menyampaikan, jika UU ITE tidak bisa memberi keadilan, Jokowi akan meminta DPR segera merevisi.

Jika UU ini tidak bisa memberi payung hukum yang adil bagi seluruh masyarakat nantinya UU ITE akan kembali dikaji oleh DPR.

Revisi akan berkaitan dengan penghapusan pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Dengan dihapusnya pasal-pasal multitafsir harapannya akan menghilangkan persepsi yang keliru di masyarakat sehingga tidak ada lagi interpretasi yang dilakukan secara sepihak.

Karena itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.

“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” kata Presiden Jokowi.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah