Bunyi dari Pasal 27 ayat 1 UU ITE ini ialah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian. Lalu, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sedangkan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Atas hal ini, Mahfud berkta bahwa Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk mengkaji dan melihat urgensi dilakukannya revisi UU ITE, di mana pemerintah telah membentuk tim pengkaji.***