Jokowi Telah Bentuk Tim Pengkaji, DPR Sarankan UU ITE Direvisi Menyeluruh dan Komprehensif

- 20 Maret 2021, 17:44 WIB
Jokowi Presiden
Jokowi Presiden /Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden

Bunyi dari  Pasal 27 ayat 1 UU ITE ini ialah  setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian. Lalu, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Atas hal ini, Mahfud berkta bahwa Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk mengkaji dan melihat urgensi dilakukannya revisi UU ITE, di mana pemerintah telah membentuk tim pengkaji.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah