Berdasarkan SE Kapolri Tersangka Pelanggaran UU ITE Tidak Ditahan Jika Telah Sadar dan Meminta Maaf

- 23 Februari 2021, 10:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menandatangani Surat Edaran: SE/2/11/2021 pada Jumat, 19 Februari 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menandatangani Surat Edaran: SE/2/11/2021 pada Jumat, 19 Februari 2021. /Polres Magelang


POTENSI BISNIS - Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Raung Digital Indonesia yang bersi, sehat dan produktif.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan Kaporli Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang didalamnya, mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat memalui ruang digital.

Baca Juga: Bertindak Tegas Kepada Anggotanya, Kapolri: Tidak Pernah Ada Toleransi

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri lewa SE tersebut.

Menurut Listyo Sigit, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini 23 Februari 2021: DKI Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Adapun pedoman dalam SE Kapolrii tersebut penyidik diminta turut hal-hal berikut ini;

1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

2. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan mengintentarisi berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di Masyarakat.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x