Jelang Ramadhan, MUI Minta Warga Muslim Tak Takut Jalani Vaksinasi Saat Puasa

- 19 Maret 2021, 13:45 WIB
Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Hasanuddin AF keluarkan fatwa disuntik vaksin Covid-19 tidak batalkan puasa.
Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF keluarkan fatwa disuntik vaksin Covid-19 tidak batalkan puasa. /Pixabay/Geralt

POTENSI BISNIS – Vaksinasi masih dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah kepada para warga yang harus diprioritaskan untuk disuntik vaksin.

Jelang Bulan Suci Ramadhan, muncul polemik apakah vaksinasi dapat membatalkan ibadah puasa.

MUI mengeluarkan fatwa vaksin tidak membatalkan puasa. MUI juga mengimbau masyarakat muslim tak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi saat puasa.

Baca Juga: Sarankan Masjid Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19, JK: Lebih Mudah untuk Mengaturnya

Baca Juga: MUI Mengeluarkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Menjelang Ramadhan 1442 H, Ini Penjelasannya

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, memberi anjuran agar masyarakat tidak malas untuk melakukan vaksinasi.

Ia mengatakan proses vaksinasi ini merupakan sebuah ikhtiar dari pemerintah untuk menghadapi Covid-19.

“Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari Covid-19,” ujar Hasanuddin AF dikutip dari ANTARA, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Usai Vaksinasi Masih Berpotensi Terpapar Covid-19, Berikut Faktor Penyebabnya

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x