MUI Mengeluarkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Menjelang Ramadhan 1442 H, Ini Penjelasannya

- 17 Maret 2021, 10:20 WIB
Soal Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa.
Soal Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz.

POTENSI BISNIS – Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

Namun, bolehkah vaksinasi dilakukan pada seseorang yang berpuasa di bulan Ramadan?

Menjelang Ramadhan 1442 H, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: WASPADA, BMKG Prediksi Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat dan Disertai Angin Kencang

Hal itu tetelah diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Selasa, 16 Maret 2021.

Disebutkan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Mouse Episode 5, Apakah Jung Ba Reum yang Menjadi Psikopat?

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah